berjutapena.or.id,- Al-Qur’an merupakan kalam (perkataan) Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat Jibril. Berhubung Al-Qur’an datangnya dari Allah maka sudah barang tentu kita sebagai manusia pasti ada lafaz-lafaz yang tidak dipahami. Artinya, perlu ada penafsiran. Itulah mengapa kemudian ada banyak tafsir Al-Qur’an.
Tafsir Jalalain merupakan salah satu tafsir yang populer dikalangan umat Islam, khususnya dikalangan pesantren. Tafsir ini ditulis oleh Jalaluddin al-Mahalli pada tahun 1459 dan dilanjutkan oleh muridnya yang bernama Jalaluddin as-Suyuthi pada tahun 1505.
Tulisan ini akan membahas bagaimana hukumnya orang yang sedang hadas membawa tafsir Jalalain?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah at-Tholibin, juz I, halaman 99 bahwa:
أن شخصا من اليمن تتبع حروف القرآن والتفسير وعدهما فوجدهما على السواء إلى سورة كذا ومن أواخر القرآن فوجد التفسير أكثر حروفا.
“Sesungguhnya salah seorang dari Yaman mengamati semua huruf-huruf Al-Qur’an dan tafsirnya (Jalalain), kemudian dia menghitung huruf Al-Qur’an dan tafsirnya. Ia menjumpai bahwa ada disebagian surah antara tafsir dan Al-Qur’an sama banyaknya. Kemudian di surah yang lain dijumpai tafsirnya lebih banyak daripada Al-Qur’an”
Saya tegaskan lagi bahwa temuan tentang tafsir Jalalain adalah dalam tafsir tersebut terdapat surah yang antara huruf Al-Qur’an dan tafsirnya sama banyaknya. dan Selain itu, terdapat tafsirnya lebih banyak dari pada hitungan huruf Al-Qur’an. Temuan ini berdasarkan hitungan atau penelitian.
Berdasarkan lanjutan dari teks Arab di atas, dijelaskan pula hukum membawa tafsir Jalalain dalam kondisi hadas. Berikut penjelasannya:
فعلم أنه يحل حمله مع الحدث على هذا.
“Sebagaimana hasil temuan itu bahwa orang yang sedang hadas diperbolehkan membawa tafsir Jalalain”
Maka dapat disimpulkan bahwa boleh hukumnya membawa tafsir Jalalain dalam kondisi hadas. Selain pertimbangan hasil temuan di atas mungkin juga bisa jadi pertimbangan kedua mengapa dibolehkan, yaitu agar ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat dalam tafsir tersebut tidak jatuh atau berada ditempat yang kurang layak. Sekian penjelasan tentang hukum membawa tafsir Jalalain dalam keadaan hadas. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Editor : Rekanita Lilik
Leave a Reply