berjutapena.or.id,- Tidak semua daerah terdapat banyak orang yang paham terhadap agama. Ada daerah yang di dalamnya sangat minim orang-orang paham agama. Minimnya orang yang paham agama terkadang menimbulkan keadaan yang mendesak. Seperti, wanita memandikan jenazah dalam keadaan haid. Bagaimanakah hukumnya wanita haid memandikan jenazah?
Urutan Dalam Memandikan Jenazah
Dalam memandikan jenazah terdapat aturan yang harus diikuti, yaitu perihal siapa terlebih dahulu yang memiliki hak untuk memandikan. Jika jenazahnya laki-laki maka yang lebih utama untuk memandikan adalah laki-laki pula dan sunah bagi mahramnya untuk memandikan. Jika jenazahnya perempuan maka yang lebih utama memandikan adalah perempuan pula dan sunah bagi mahramnya untuk memandikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah Al-Tholibin, juz 2, halaman 167-168:
الرجل أولى بغسل الرجل…وندبا على المحرم
المرأة أولى بغسل المرأة…وندبا على الرجال المحارم
Artinya: Laki-laki lebih utama memandikan jenazah laki-laki…dan disunahkan mahram perempuan. Kemudian, perempuan lebih utama memandikan jenazah perempuan…dan disunahkan mahram laki-laki.
Hukum Wanita Haid Memandikan Jenazah
Kemusykilan ini dilatar belakangi oleh keadaan wanita pada saat haid. Sebagaimana yang telah kita tahu bahwa wanita yang haid dilarang sholat, puasa, berdiam di masjid, dan lain-lain yang telah ditetapkan (larangannya) dalam syariat. Dari sini kemudian muncul anggapan bahwa wanita yang haid ‘tidak pantas melaksanakan ritual keagamaan’. Tentu anggapan demikian keliru, karena sebagaimana yang akan dijelaskan bahwa wanita yang haid diperbolehkan memandikan jenazah kendatipun dalam keadaan haid.
Dalam kitab Al-Bayan fi Mazhab Al-Imam Al-Syafi’i, juz III, halaman 34, dijelaskan secara tegas bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan memandikan jenazah. Alasannya adalah wanita yang haid suci seperti biasa. Artinya, sekalipun wanita haid, esensinya adalah suci. Berikut teks penjelasannya:
يجوز للجنب والحائض غسل الميت… أن الجنب والحائض طاهران، فلم يمنعا من غسل الميت
Artinya: Perempuan yang haid dan orang yang junub diperbolehkan memandikan jenazah…alasannya, mereka berdua suci, sehingga tidak dihalang untuk memandikan jenazah.
pengertian ‘suci’ pada penjelasan di atas adalah berawal dari konsep bahwa Allah SWT memerintahkan agar ‘memuliakan manusia’. Konsep tersebut menyatakan bahwa kendatipun manusia telah meninggal, ia akan tetap menjadi suci dan tidak berubah menjadi najis sebab kematiannya itu. Kalau kita kaitkan wanita haid dengan konsep itu adalah bahwa meskipun wanita sedang haid, ia akan selalu menjadi suci.
Konsep yang saya maksud terlukis dalam Q.S. Al-Isra’ [17]: 70,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya: Dan Sungguh Kami telah memuliakan anak Adam.
Dalam redaksi lain juga dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak makruh hukumnya. Alasannya sama yaitu wanita yang haid suci. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz III, halaman 20:
(ويغسل الجنب والحائض الميت بلا كراهة) لأنهما طاهران فكانا كغيرهما
Artinya: (Orang junub dan haid boleh memandikan jenazah tanpa dimakruhkan) karena mereka berdua suci sama seperti manusia lainnya (yang tidak junub atau haid).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa wanita yang haid diperbolehkan memandikan jenazah. Karena, berdasarkan firman Allah langsung. Jangankan haid, kematian pun tidak dapat menghilangkan kedudukan manusia yang ‘suci’.
Demikianlah penjelasan tentang hukum wanita haid memandikan jenazah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Leave a Reply