berjutapena.or.id,- Surabaya,- Dalam upaya meneguhkan peran pesantren sebagai pusat peradaban dan pelestari kearifan lokal, Pondok Pesantren Nurul Qarnain Sukowono, Jember, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Kamis (26/6/2025), di Jalan Kayon, Surabaya. MoU ini menitikberatkan pada perlindungan Indikasi Geografis dalam ruang lingkup Kekayaan Intelektual (KI), yang menjadi tonggak penting bagi penguatan legalitas atas karya dan potensi lokal yang tumbuh di lingkungan pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pesantren diwakili oleh dua tokoh muda yang sekaligus penggerak inovasi, Ustaz Fathorrozi, S.Pd.I., M.Pd., dan Ustaz Moh. Haris Kurniawan. Keduanya menjadi delegasi resmi yang menandatangani MoU mewakili pengasuh dan keluarga besar Pesantren Nurul Qarnain.
“Kerja sama ini bukan hanya sebatas hitam di atas putih. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak hukum atas setiap hasil karya dan produk pesantren, mulai dari buku, lagu, hingga produk unggulan kami seperti Air Mineral H-5,” terang Ustaz Rozi, sapaan akrab Fathorrozi, penuh semangat.
Ia menambahkan, perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk menjaga orisinalitas, menghindarkan plagiatisme, sekaligus membuka ruang inovasi berbasis pesantren yang bernilai ekonomi.
MoU ini sejatinya juga mengimplementasikan semangat Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam konteks pesantren, “indikasi geografis” bukan hanya soal tempat, tetapi tentang identitas. Produk pertanian khas pesantren, kuliner lokal, seni tradisi, dan bahkan budaya harian santri, semuanya layak dilindungi dan dikembangkan sebagai warisan khas lokal.
“Ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar para santri sadar hukum, sadar akan hak cipta, dan dapat menjadikan karya sebagai aset produktif yang bermanfaat bagi umat,” imbuh Ustaz Haris.
Penandatanganan ini juga menjadi preseden baik bagi pesantren lain di Indonesia, bahwa lembaga keagamaan tidak boleh tertinggal dalam isu hukum dan pengembangan potensi ekonomi kreatif. Semangat kolaborasi dengan Kemenkumham ini membawa harapan baru: menjadikan pesantren sebagai pilar penggerak peradaban yang inovatif dan berbasis kekuatan hukum yang sah.
Dengan kerja sama ini, Pesantren Nurul Qarnain bukan hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga membentuk generasi santri yang melek hukum, kreatif, dan berdaya saing. Sebuah langkah kecil yang akan memberi dampak besar bagi masa depan pesantren di tengah arus zaman.
Leave a Reply