berjutapena.or.id,- Saat menjalankan ibadah puasa, seseorang tidak menutup kemungkinan mengalami flu atau pilek. Dalam kondisi tersebut, banyak orang menggunakan inhaler sebagai obat untuk meredakan hidung tersumbat. Lantas, apakah penggunaan inhaler saat puasa membatalkan puasa atau tidak?
Sebagaimana diketahui, salah satu rukun puasa adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Para ulama menjelaskan bahwa secara umum, makan dan minum termasuk dalam kategori memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka.
Dalam kitab Fathul Wahhab, Syeikh Zakariya al-Anshari menjelaskan,
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: Puasa adalah meninggalkan sampainya sesuatu (‘ain) dari luar ke dalam rongga tubuh melalui saluran yang terbuka, kecuali udara dan rasa.
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa jika berupa ‘ain (zat atau benda fisik). Sementara itu, aroma atau uap tidak termasuk dalam kategori ‘ain, sehingga tidak membatalkan puasa.
Syeikh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menegaskan,
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا
Artinya: Tidak berbahaya (tidak membatalkan puasa) jika udara masuk melalui penciuman, seperti aroma dupa atau wewangian lainnya, meskipun dengan sengaja, karena bukan berupa zat (‘ain).
Penjelasan serupa juga terdapat dalam kiab I’anah at-Thalibin, yang menyatakan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler untuk pengobatan tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Yang dikecualikan dari ‘ain adalah efeknya, seperti rasa yang sampai ke tenggorokan saat mencicipi makanan. Begitu pula aroma yang masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa, karena hanya berupa efek, bukan zat (‘ain).
Namun, dalam kitab Tanwirul Qulub disebutkan bahwa mencium aroma yang berasal dari sesuatu yang bisa terurai dan masuk ke tubuh hukumnya makruh, kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan tertentu, seperti tukang masak yang harus mencicipi masakannya atau seseorang yang mengunyahkan makanan untuk anak kecil atau hewan.
ومكروهاته شم الرياحين…لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa inhaler yang hanya mengandung aroma mentol atau wewangian tidak membatalkan puasa. Hal ini karena aroma dan rasa bukanlah benda fisik (‘ain) yang masuk ke dalam tubuh.
Penulis : Kafa Nial Agil At-Tamamy, mahasiswa peraih beasiswa di Al-Azhar asal Jawa Timur
Leave a Reply