Hukum Muadzin Pasang Tarif Jasa Adzan

adzan-freepik_1673799085 (1).webp

Berjutapena.or.id,- Kemajuan zaman saat ini menuntut kita bahwa tidak ada yang instan atau tidak ada yang gratis di dunia ini. Termasuk telah beredar bahwa seorang muadzin (orang yang adzan) memasang tarif atas jasanya di masjid atau di mushola. Tulisan ini akan membahas bagaimana pandangan Islam terhadap seorang muadzin yang pasang tarif itu.

Sebelum lebih jauh tentang hukum tarif tersebut maka perlu kiranya mengetahui hukum adzan terlebih dahulu dan dalil atas hukumnya. Hukum adzan adalah sunah kifayah. Artinya, gugur kesunahannya ketika sudah ada yang melakukannya. Sedangkan dalil kesunahannya adalah hadis Nabi Muhammad Saw. Berikut bunyi potongan hadisnya:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ……رواه البخاري

“Ketika waktu sholat datang maka hendaklah melakukan adzan salah satu diantara kalian” HR. Bukhari.

Mengenai hukum muadzin memasang tarif menurut Islam diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 165:

مسألة ي: يصح الإستئجار لكل ما لا تجب له نية عبادة كان كأذان وتعليم قرآن وإن تعين وتجهيز ميت

“Masalah Ya’ (Imam Yahya): Sah hukumnya menyewakan tiap-tiap pekerjaan yang tak butuh niat, baik itu berupa ibadah atau bukan ibadah. Seperti adzan, mengajarkan Al-Qur’an (sekalipun tertentu mengajarnya), mengurus jenazah”.

Berdasarkan pendapat di atas yang mengatakan boleh menyewakan pekerjaan yang berupa ibadah atau bukan ibadah, maka konsekuensi logisnya adalah boleh meminta ujroh (upah) atas apa yang telah ia kerjakan. Berhubung boleh meminta upah, maka boleh pula untuk memasang tarif atau harga atas jasanya itu.

Dengan demikian, bagi muadzin yang telah mempraktikkan pasang tarif silahkan diteruskan dan jika belum tahu tulisan ini bisa menjadi rujukan untuk mempraktikkannya. Sekian penjelasan tentang muadzin yang pasang tarif. Semoga bermanfaat. Wallahu Alam.